REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan terkait SK Menteri Keuangan yang menetapkan bantuan dan kepada parpol tiap tahunnya meningkat menjadi sebesar Rp 1.000 per suara sah dari sebelumnya hanya Rp 108 per suara sah, selama ini rekomendasi KPK tidak hanya soal kenaikan dana parpol.
"Jadi kami tidak hanya merekomendasikan dana parpol dinaikkan, namun kenaikan dana parpol itu harus bersamaan dengan hal-hal yang lain," ujar Febri, Selasa (29/8).
Ia pun menjabarkan, rekomendasi pertama, aspek akuntabilitas. Jadi, revisi peraturan pemerintah itu juga harus mengatur tentang bagaimana agar pengelolaan dana parpol ini dapat dikelola secara akuntabel dan tidak justru menimbulkan penyimpangan baru. "Jadi itu harus diatur di revisi peraturan pemerintah tersebut," ucap Febri.
Kedua, lanjut Febri, kenaikan dana parpol harus diletakkan sebagai bagian dari perbaikan atau penguatan partai politik. Karena itu persoalan kode etik dan penegakan kode etik dan juga rekrutmen dalam partai politik itu harus menjadi bagian yang tidak dipisahkan.
"Jadi itu yang direkomendasikan oleh KPK. Jadi kita tidak bisa hanya bicara soal dana parpol dinaikkan, tetapi aspek lain juga harus diperbaiki secara bersamaan," tegas Febri.
Karena, jika dana parpol dinaikkan tanpa pengaturan aspek akuntabilitas tentu saja hal ini akan berisiko lebih lanjut. KPK berharap hal-hal yang direkomendasikan tersebut dapat diperhatikan secara serius oleh instansi yang terkait.
"Kami sudah surati juga Presiden dan sudah koordinasi juga dengan Mendagri dan pihak Kementerian Keuangan, jadi ada beberapa aspek yamg harus diperhatikan dalam kenaikan dana partai politik tersebut," ujarnya.
"Jadi jangan dikatakan bahwa KPK mengusulkan kenaikan dana parpol secara terpisah dengan aspek akuntabilitas yang lain. Ini suatu paket yang tidak bisa dipisahkan," tambahnya.
Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri menetapkan bantuan dan kepada parpol tiap tahunnya meningkat menjadi sebesar Rp 1.000 per suara sah dari sebelumnya hanya Rp 108 per suara sah. Alokasi anggaran diambil dari APBN setelah melalui kajian.
Meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian KPK yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per-suara sah. Syarat yang diajukan KPK adalah nilai bantuan harus disesuaikan dengan iuran anggota, ada kode etik dan mahkamah etik di internal parpol serta perekrutan kader parpol harus dilakukan terbuka dan transparan.
Pembiayaan parpol tersebut diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol. Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.