Senin 04 Sep 2017 15:59 WIB

Orang Dekat Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Israr Itah
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi, Kamaludin.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi, Kamaludin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis orang terdekat mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Kamaludin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Kamaludin dengan kurungan 8 tahun penjara.

Selain hukuman 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, Kamaludin juga dikenakan pidana berupaya membayar uang pengganti 40 ribu dolar AS atau sejumlah suap yang ia terima. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang. Apabila jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di dalam ruang persidangan, Senin (4/9).

Menurut Majelis Hakim, Kamaludin terbukti menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kamaludin terbukti menerima uang sebesar 40.000 dollar AS dari pengusaha impor daging, Basuki Harimandan sekretarisnya Ng Fenny. Total uang yang diterimanya sebesar 50 ribu dolar AS dan 10 ribu dolar AS diserahkan kepada Patrialis.