REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Hakim Indonesia mempersoalkan kewenangan penyidik independen yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua IKAHI Suhadi saat rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK pada Senin (4/9).
Suhadi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, penyidik dan penuntut umum itu adalah penyidik dan penuntut umum yang definitif diangkat komisi antikorupsi. Namun perkembangan selanjutnya, muncul istilah penyidik independen KPK. Hal ini kata Juru Bicara Mahkamah Agung tersebut juga dipersoalkan hakim dalam mengadili perkara di proses peradilan.
"Bahwa ada penyidik independen, nah ini juga banyak di dalam proses peradilan seperti halnya praperadilan yang nyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik independen ini adalah tidak sah," ujar Suhadi di Ruangan KK 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Oleh karenanya, jika nantinya dilakukan revisi terhadpa UU KPK, Suhadi meminta persoalan penyidik independen tersebut menjadi perhatian pembuat UU dan Pemerintah. "Nantinya ini jadi perhatian agar secara tegas kualifikasi sebagai penyidik itu gimana, apakah dibenarkan adanya penyidik independen tersebut," ujar Suhadi.
Selain itu, Suhadi juga mempersoalkan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh KPK tanpa izin ketua pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam UI KPK. Hal ini berbeda dengan penyadapan yang dilakukan oleh instansi lain selain KPK.
"Oleh sebab itu korelasi dari MA dan badan peradilan dengan KPK ini adalah semata2 dalam proses pemeriksaan perkara di peradilan. itu garis besar.
Pansus Angket DPR hari ini menggelar RDPU Pansus KPK dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), dan Ikatan Sarjana & Profesi Perpolisian (ISPPI). Wali Ketua Pansus Angket DPR Masinton Pasaribu yang mimpin jalannya rapat mengungkap RDPU kali ini, Pansus hendak memintai saran terkait arah penegakan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Kita minta masukan supaya kita bisa memformat ulang model penegakan hukum kita, khususnya pemberantasan korupsi. KPK sudah 15 tahun berdiri, tapi seperti ini saja, angka korupsi masih saja tinggi," ujarnya.