REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam dari 10 lokasi rumah susun sewa beli yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdapat bangunan liar. Bangunan ini akan ditertibkan secara terpadu.
Rumah susun sewa beli yang akan ditertibkan terbagi dalam tiga wilayah kota administrasi. Di antaranya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Rumah Susun Sewa Beli Bendungan Hilir II, Tanah Tinggi, Karet Tengsin I, dan Petamburan), Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat (Rumah Susun Sewa Beli Tambora III), dan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (Rumah Susun Sewa Beli Bidaracina).
Penertiban terpadu terhadap bangunan liar tersebut telah mengacu pada mekanisme atau prosedur tetap (protap) yang diawali dengan pendataan bangunan liar, sosialisasi, surat peringatan I, II, dan III serta telah disampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban bangunan liar kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. Apabila pemilik bangunan liar belum melaksanakan pembongkaran sendiri bangunannya, maka akan dilakukan penertiban paksa dengan ada atau tidak adanya pemilik bangunan.
Bangunan liar di enam lokasi rumah susun sewa beli yang dibangun Pemprov DKI Jakarta sudah diberi SP I hingga SP III. Bangunan liar ini berjenis tempat tinggal dan tempat bisnis.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta, Agustino Darmawan mengatakan bangunan liar tersebut ada yang permanen dan semi permanen. "Masih relevan (ditindak) karena ada di tanah yang enggak berhak. Hasil auditnya ada pembiaran," kata Agustino, Selasa (5/9).
Dalam penertiban , sambung Agustino, akan melibatkan Wali Kota, polisi, Komando Distrik Militer (Kodim), Satpol PP, dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia belum bisa menyebutkan jumlah personel yang akan terlibat dalam penertiban, tapi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta sudah melayangkan surat pada instansi terkait.
Penertiban bangunan liar di masing-masing rumah susun sewa beli pun berbeda waktu. Rumah susun sewa beli Bidara Cina akan segera di tertibkan pada 14 September, Bendungan Hilir akan ditertibkan pada 20 September, Tanah Tinggi akan ditertibkan pada 11 Oktober, Karet Tengsin I akan ditertibkan pada 18 Oktober, Tambora III akan ditertibkan pada 8 November, dan Petamburan akan ditertibkan pada 22 November.
Selain itu, Agustino menegaskan pemilik bangunan liar yang ditertibkan tidak akan direlokasi ke rumah susun sewa beli. "Penertiban kita bukan pada posisi memindahkan ke rusunawa. Itu kan bangunan liar. Kalau dia request baru kita tampung. Boleh mengajukan kalau memenuhi persyaratan, yaitu KTP DKI, (merupakan) masyarakat berpenghasilan rendah, tidak punya tempat tinggal," ujarnya.
Berikut ini merupakan data yang diperoleh Republika.co.id:
Lokasi Rusun. : Bendungan Hilir II
Pendataan : 21 Juli 2016
Sosialisasi : 30 September 2016
SP 1 : 6 Oktober 2016
Sp II : 21 November 2016
SP III : 7 Desember 2016
Jumlah bangunan liar : 47
Lokasi Rusun : Bidaracina
Pendataan. : 22 Juli 2016
Sosialisasi : 4 Oktober 2016
SP I : 19 Oktober 2016
SP II : 17 November 2016
SP III : 6 Desember 2016
Jumlah Bangunan Liar : 60
Lokasi Rusun : Tanah Tinggi
Pendataan : 19 Juli 2016
Sosialisasi. : 29 September 2016
SP I : 7 Oktober 2016
SP II : 18 November 2016
SP III :14 Desember 2016
Jumlah Bangunan Liar : 38
Lokasi Rusun : Karet Tengsin I
Pendataan. : 20 Juli 2016
Sosialisasi : 7 Oktober 2016
SP I : 17 Oktober 2016
SP II : 1 Desember 2016
SP III : 14 Desember 2016
Jumlah bangunan liar : 43
Lokasi Rusun : Tambora III
Pendataan : 28 Juli 2016
Sosialisasi : 3 Oktober 2016
SP I : 7 Oktober 2016
SP II : 23 November 2016
SP III : 8 Desember 2016
Jumlah bangunan liar : 58
Lokasi Rusun : Petamburan
Pendataan : 18 Juli 2016
Sosialisasi : 28 September 2016
SP I : 21 Januari 2016
SP II : 29 Juli 2016
SP III : 8 September 2016
Jumlah Bangunan Liar : 85