REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (11/9). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan semua pimpinan KPK akan hadir dalam rapat tersebut.
"Kami berencana datang hari ini untuk menghormati tugas Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK. Pimpinan tentu akan hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menjelaskan materi yang akan disiapkan KPK untuk RDP itu berkisar pada pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan KPK, perlindungan saksi dan pelapor, koordinasi dan supervisi, pengelolaan barang sitaan dan rampasan, serta pengelolaan alat bukti.
Sebelumnya, KPK meminta penjadwalan ulang terkait RDP dengan Komisi III DPR RI yang sedianya digelar pada Rabu (6/9). "Prinsipnya kami hargai undangan Komisi III DPR dan bersedia hadir. Namun, untuk rencana jadwal hari ini, kami sudah sampaikan surat tertanggal Senin (4/9) kemarin ke Sekretariat DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/9). Febri menyatakan sebagain pimpinan KPK sedang menjalankan tugas lain di luar kota sehingga pihaknya meminta penjadwalan ulang.
"Jadi, kami minta untuk dijadwal ulang agar RDP bisa lebih maksimal nantinya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan memanggil pimpinan KPK pada Rabu (6/9), salah satunya mendalami pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat Pansus Hak Angket.
"Rapat besok dengan pimpinan KPK yang pertama adalah membahas masalah-masalah aktual yang berkembang akhir-akhir ini. Yang kedua masalah anggaran karena kita sudah masuk ke anggaran 2018 APBN," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, di Jakarta, Selasa (5/9).
Dia menjelaskan Komisi III DPR juga akan mengonfirmasi ke pimpinan KPK terkait dengan sejumlah masalah di internal institusi tersebut yang dibeberkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman saat menghadiri rapat dengan Pansus Hak Angket KPK, beberapa waktu lalu.