Selasa 12 Sep 2017 12:16 WIB

Sidang Praperadilan Setnov Ditunda Rabu Pekan Depan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Setya Novanto
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto, Cepi Iskandar memutuskan bahwa sidang praperadilan tersebut ditunda dan dimulai kembali pada 20 September pekan depan. "Sidang berikutnya pada Rabu 20 September, kalau bisa KPK supaya sekaligus untuk menjawab (permohonan praperadilan)," kata hakim Cepi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Setya Novanto yaitu Agus Trianto, Amrul Kair Ruslan, Ketut Mulya Arsana, dan Ida Jaka Mulyana. Sedangkan dari KPK hanya dihadiri oleh perwakilan dari pegawai KPK. 

Dalam sidang tersebut, hakim membacakan surat dari KPK yang menyatakan meminta agar persidangan praperadilan Setnov ditunda untuk menyiapkan berbagai berkas dokumen. Surat itu juga meminta agar hakim menunda sidang hingga tiga pekan ke depan.

"Sehubungan dengan surat panggilan sidang, menyatakan permintaan penundaan sidang untuk menyiapkan surat-surat lainnya, hakim dapat menunda tiga pekan ke depan," ujar hakim membacakan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement