REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui kasus korupsi RS Sumber Waras yang bersumber dari pengaduan masyarakat, saat ini sudah dalam proses penyelidikan. Hal ini disampaikan Alexander saat rapat dengan pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi III DPR, Selasa (12/9). "Untuk kasus Sumber Waras untuk saat ini sudah tahap penyelidikan," kata Alexander Marwata.
Tahapan penyelidikan ini nanti akan dilakukan ekspose terlebih dahulu. Namun, karena ada hal lain yang perlu ditelaah kembali sampai saat ini belum dilakukan ekspose. "Tim penyelidik belum melakukan ekspose masih perlu telaah lebih dalam agar unsur kerugian negaranya jelas," ujarnya.
Namun, ia memastikan semua laporan baik dari masyarakat dan laporan dari BPK sudah didapat KPK untuk melakukan telaah lebih lanjut. Kasus Sumber Waras merupakan kasus korupsi yang berasal dari laporan dari masyarakat ke KPK.
Pimpinan rapat Komisi III DPR, Benny K Harman sebelumnya menanyakan prosedur laporan masyarakat terkait korupsi melalui pengaduan masyarakat (dumas). Salah satu kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat ke KPK adalah soal korupsi Sumber Waras yang dintayakan bagaimana status laporan masyarakat tersebut.
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras sempat ramai di masyarakat karena diduga melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat itu BPK bersikeras meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Namun di sisi lain, Pemprov DKI yakin tidak ada kesalahan dalam pembelian lahan tersebut. Beberapa elemen masyarakat pun melaporkan kasus ini melalui Divisi Pengaduan Masyarakat KPK yang status laporan tersebut belum jelas hingga kini.