REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada sama sekali melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengambil alih penuntutannya. Kejakgung juga tidak akan mengambil kewenangan penuntutan dari KPK
"Jaksa agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung M Rum di Jakarta, Rabu (13/9).
Rum mengatakan, justru sesama penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK harus saling bersinergi, saling mendukung. Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum.
Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong dan Singapura. "Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan," ujarnya.
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan. "Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," katanya.