REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi bersama penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih terus mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi pembelian helikopter militer Agusta Westland (AW) 101. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan, pihaknya bersama penyidik Puspom TNI masih mengumpulkan alat bukti.
"Sampai saat ini, penyidik kita masih bekerja, saya belum dapat info detailnya hasil pemeriksaan dan kunjungan ke sejumlah lokasi. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah dapat diinfokan," ujarnya, Kamis (14/9).
Saat ditanyakan apakah dari hasil pengecekan ada perbedaan spesifikasi harga antara helikopter harga Rp514 miliar dengan helikopter harga Rp738 miliar, Saut mengaku belum mengetahui persis karena masih dalam pemeriksaan tim penyidik. "Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-buki termasuk dokumen pembanding," katanya.
Dikatakan, pemeriksaan uji fisik dan penggeledahan di sejumlah lokasi bertujuan untuk menggambarkan yang ada di lapangan dengan yang disebutkan sebelumnya terkait tampilan fisik (physical appearance). Dengan hasil pemeriksaan dan uji fisik inilah, kata dia, nantinya akan diketahui perhitungan-perhitungan kerugian negara.
"Hitungan-hitungan kerugian negara dari kasus ini bisa didekati dengan pemeriksaan dan uji fisik kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK bersama penyidik Puspom TNI menggeledah empat lokasi terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter Agusta Westland 101 (AW 101) senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016.
Empat lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kedua, kantor perusahaan yang sama di Bidakara. Ketiga, rumah seorang dari pihak swasta di Bogor. Kemudian kediaman salah satu pihak swasta di Sentul City, Bogor.
Pada Kamis (24/8) tim penyidik KPK dan Puspom TNI juga melakukan pemeriksaan fisik helikopter Agusta Wesland (AW) 101, di salah satu hanggar pesawat di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Marsekal Muda FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua SS, dan Marsekal Muda Supriyanto Basuki (SB) yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Asrena Kasau). Sementara, KPK juga menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.