Jumat 15 Sep 2017 09:48 WIB

Penambahan LPG 3 Kilogram di DIY Sudah Lebih 1,45 Persen

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Gita Amanda
Pengisian LPG 3 Kg. (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pengisian LPG 3 Kg. (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Konsumsi LPG 3 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkat. Sampai saat ini penambahan fakultatif sudah lebih dari 1,45 persen dari total kuota sebesar 25.680.000 tabung per September 2017.

Hal itu disampaikan Market Branch Manager Pertamina DIY-Surakarta Dody Prasetya, usai rapat dengan Pemerintah Daerah DIY. Penyebab tingginya konsumsi LPG 3 kilogram ini ada beberapa indikasi di lapangan di antaranya untuk pemompaan air di sekitar DIY.

Menurut Dody, di musim kemarau ada karakteristik sendiri dari pengguna LPG 3 kilogram seperti untuk memompa air, untuk mengairi pertanian, sedangkan di musim hujan untuk menghangatkan hewan, laundry. Di samping itu juga masih ada indikasi LPG 3 kilogram digunakan untuk rumah makan besar. Padahal sebenarnya LPG 3 kilogram untuk kebutuhan rumah tangga.

Apabila LPG 3 kilogram untuk memompa air sehari menghabiskan tiga tabung berarti sebulan 60 tabung, sedangkan untuk rumah tangga sebulan per rumah tangga hanya menghabiskan tiga tabung. Berarti apabila untuk pompa mengambil haknya 20 rumah tangga miskin.

"Dalam rapat dengan Pemda DIY masalah indukasi penambahan permintaan LPG 3 kilogram kami sampaikan agar nanti Pertamina bersama Pemda DIY bisa menghasilkan langkah konkret agar LPG 3 kilogram cukup digunakan dan tersedia serta tepat sasaran untuk masyarakat miskin," kata Dody.

Karena itu, lanjutnya, Pertamina mengimbau industri maupun rumah makan besar tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram. Sebab LPG 3 kilogram ini hanya untuk masyarakat miskin. Kalau industri seharusnya menggunakan LPG non-subsidi. LPG 3 kilogram juga tidak dibenarkan untuk pemompaan air.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement