REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini dianggap sebagai bentuk keseriusan KPK dalam melakukan tugasnya. Jika Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK objektif, seharusnya OTT itu bisa menjadi rekomendasi untuk memperkuat KPK.
"Ini juga sebagai bentuk pembuktian, KPK bekerja untuk membereskan korupsi di negeri ini," kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Ujang Komarudin saat dihubungi Republika.co.id, Senin (18/9).
Hal tersebut, menurut Ujang, berarti negara ini sedang dalam kondisi darurat korupsi. Jika KPK dibekukan, dilemahkan, atau dibubarkan, maka yang paling senang adalah para koruptor.
"Karena itu, KPK harus diperkuat agar pejabat di tingkat pusat ataupun daerah takut menggasak uang rakyat," ujarnya.
Menurutnya, KPK tidak boleh terpengaruh oleh adanya Pansus Hak Angket KPK. KPK harus bekerja secara profesional dan sesuai prosedur yang mereka punya. Degan OTT yang saat ini rajin dilakukan KPK, menurut Ujang, hal tersebut bisa saja dijadikan pertimbangan oleh Pansus Hak Angket KPK dalam mengeluarkan rekomendasinya. Apabila Pansus tersebut bersifat objektif, kata dia, seharusnya OTT KPK itu bisa dijadikan rekomendasi untuk memperkuat KPK.
"Namun, jika rekomendasinya bersifat politis, maka bisa jadi ujung-ujungnya ingin merevisi Undang-undang KPK," katanya.
Ujang mengatakan, saat ini ia menunggu apa hasil dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus Hak Angket KPK. Menurut dia, yang jelas KPK dan Pansus Hak Angket KPK DPR RI seharusnya bersinergi dalam pemberantasan korupsi.
"Bukan malah berkelahi. Bangsa ini membutuhkan KPK yang kuat. (Perkelahian) ini harus diakhiri demi Indonesia yang lebih baik," jelas Ujang.