Selasa 19 Sep 2017 07:08 WIB

Soekarwo Ajak Kepala Daerah se-Jatim Renungi OTT Eddy Rumpoko

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jatim Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu dengan Nomor 131/1056/011.2/2017, kepada Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/9) malam.

Penyerahan SPT dilakukan setelah sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan Surat Mendagri No. 131.35/4269/SJ, tanggal 18 September 2017, perihal penugasan Wakil Wali Kota Batu selaku Pelaksana Tugas Wali Kota Batu, kepada Soekarwo

Punjul dipercaya menggantikan Eddy Rumpoko yang terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK pada Sabtu (16/9). Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo kemudian mengajak bupati atau wali kota se-Jatim untuk merenungi peristiwa OTT tersebut. Ia berharap, setelah Kota Batu tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim.

"Insya Allah Tuhan membantu kita dan ini menjadi bagian terakhir dalam ujian kita. Semoga setelah ini tidak ada lagi kasus serupa," ujar Pakde Karwo di hadapan para bupati atau wali kota dan wakil bupati serta wakil wali kota se-Jatim.

Dengan berlakunya SPT tersebut, maka Wakil Wali Kota Punjul Santosa menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Batu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Punjul tetap harus berkoordinasi dengan Wali Kota Batu non aktif, Eddy Rumpoko selama menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Batu. Selain itu, Plt Walikota Batu juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri," katanya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan agar secara prinsip menghormati praduga tak bersalah atas kasus yang telah menimpa Eddy Rumpoko.  Namun dalam proses hukumnya, Tjahjo tetap menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko ditangkap KPK dengan kasus dugaan menerima suap pengadaaan barang dan jasa. Ia ditangkap di rumah dinasnya pada sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (16/9). KPK menyita uang Rp 300 juta saat menangkap Eddy Rumpoko. Selain Eddy, ada 4 orang lagi ikut tertangkap termasuk Kepala ULP Pemkot Batu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement