Senin 30 Oct 2017 21:21 WIB

KPK Pelajari Materi Praperadilan Eddy Rumpoko

Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Febri Diansyah
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari soal materi praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wali Kota Batu mengajukan praperadilan terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK

"Pada Jumat kemarin sampai hari ini, setelah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko, KPK masih mempelajari terus materi-materi yang ada di praperadilan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10).

Pada intinya, kata Febri, dalam materi praperadilan itu Eddy Rumpoko mempersoalkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dan juga menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan tidak sah.

"Terkait dengan keberadaan bukti dan posisi saksi yang saat itu sedang berada di kamar mandi pada saat operasi tangkap tangan juga dipersoalkan," tuturnya.

Menurutnya, KPK yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki dan prosedur yang sudah dilalui KPK dalam operasi tangkap tangan itu. "Meskipun uang yang diduga akan diberikan kepada tersangka belum diterima secara langsung tetapi KPK sudah miliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan suap dalam kasus ini," ucap Febri.

Dalam surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, kata Febri, disebutkan sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko akan digelar pada Senin (6/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2017 melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Ihza and Ihza Law Firm," kata Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota. Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement