REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah lebih berhati-hati dan mewaspadai bahaya korupsi yang sangat rawan terjadi saat pengelolaan keuangan.
"Kepada seluruh bupati dan wali kota, khususnya di Jatim, kami imbau tidak melakukan praktik korupsi," ujarnya, di Gedung Negara Grahadi, di Surabaya, Senin *18/9) malam.
Menurut dia, terdapat beberapa area rawan korupsi dalam pengelolaan keuangan, seperti penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang serta jasa dan lainnya.
"Yang tidak kalah rawan adalah belanja hibah dan bantuan sosial serta belanja perjalanan dinas," katanya.
Ia juga menyinggung penetapan tersangka pada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta kepala daerah yang lain menjadikan hal tersebut contoh.
Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017 oleh KPK. Sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo pun resmi menunjuk Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu. "Sesuai undang-undang, pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Desember 2017 di Gedung Negara Grahadi," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.