Rabu 20 Sep 2017 11:20 WIB

Ratusan Kilogram Sabu Dimusnahkan di Halaman BNN Pusat

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Endro Yuwanto
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman parkir kantor BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/9). Sebanyak 17 kg barang bukti berupa sabu dimusnahkan. Ditnarkoba Bareskrim Polri juga turut melakukan pemusnahan 134 kg sabu.

"Pemusnahan ini merupakan pemusnahan ke-10 dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada tanggal 6 dan 24 Agustus 2017," ujar Direktur Prekusor dan Psikotropika Brigjen Anjan Pramuka Putra di Halaman Parkir BNN Cawang Jakarta Timur, Rabu (20/9).

Pada kasus pertama, BNN mengamankan narkotika golongan l 0,231 kg synthetic cannabinoid. Pengungkapan berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan paket mencurigakan berasal dari Cina. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket yang terdiri dari 1 buah plastik berisi serbuk putih dan satu buah plastik berisi serbuk coklat muda.

"Setelah diperiksa serbuk putih tersebut diketahui mengandung synthetic cannabinoid," ujar Anjan.

Kasus kedua merupakan kasus yang diungkap BNN pada 6 Agustus 2017. Dalam kasus ini petugas menyita sabu seberat 17,651 kg dari tangan tersangka R yang berperan sebagai kurir.

Anjan menambahkan, dalam pengungkapan ini petugas BNN juga melakukan tindakan tegas pada tersangka yang hendak melakukan penyuapan dan melawan petugas. "Anggota mau ada yang disuap Rp 17 miliar oleh tersangka AP warga Malaysia, dengan terpaksa petugas menindak tegas, dia berusaha melawan dan melakukan penyuapan," kata dia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, Bareskrim melakukan pemusnahan pada 134 kg. Hasil itu dilakukan pada saat Ditnarkoba Bareskrim melakukan penindakan di Aceh Timur dan Medan pada 31 Agustus lalu. Barang bukti ini diungkap setelah disembunyikan dalam kendaraan pelaku. "Jadi barang bukti ini dimasukkan ke dalam kendaraan, Honda HRV, Hinda CRV, dan Nissan X Trail," jelas Eko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement