Sabtu 23 Sep 2017 18:27 WIB

Kapolri Minta Kasus Pil PCC Diungkap Tuntas

Tim gabungan Mabes Polri dan Polres Banyumas, memeriksa alat yang digunakan untuk memproduksi pil PCC, saat penggerebekan pabrik pembuat pil PCC, di Kelurahan Pabuaran, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Selasa (19/9).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Tim gabungan Mabes Polri dan Polres Banyumas, memeriksa alat yang digunakan untuk memproduksi pil PCC, saat penggerebekan pabrik pembuat pil PCC, di Kelurahan Pabuaran, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Selasa (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan agar kasus peredaran pil "paracetamol caffeine carisoprodol" yang telah menimbulkan korban jiwa diusut hingga tuntas.

"Ketika kasus di Kendari terjadi, ada yang mengonsumsi PCC, obat yang berbahaya dan bebas tanpa resep dokter, kemudian ada korban di sana, saya langsung perintahkan untuk telusuri dari mana," katanya usai menyampaikan pidato ilmiah dalam acara wisuda sarjana dan pascasarjana Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) di Auditorium Ukhuwah Islamiyah UMP, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (23/9).

Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi terhadap obat bebas yang berbahaya. "Jadi, obat-obat berbahaya yang dijual bebas, dirazia," tegasnya.

Khusus kasus yang terjadi di Kendari, dia meminta untuk ditelusuri sampai ke sumbernya. "Ternyata sumbernya salah satunya ada di Purwokerto ini. Di samping itu ada di tempat lain, yaitu Surabaya," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, jaringan peredaran PCC yang menimbulkan korban di Kendari salah satunya berasal dari Purwokerto. "Saya perintahkan ungkap terus sampai ke importir-importirnya nanti," tegasnya.

Sebelumnya, dua unit ruko di Jalan Raya Baturraden, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, digerebek Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Polres Banyumas pada hari Selasa (19/9) karena dijadikan sebagai pabrik PCC yang mampu menghasilkan ratusan ribu butir dalam semalam.

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan kasus PCC di Cimahi dan Surabaya. Dalam hal ini, bahan baku PCC berasal dari Cimahi, selanjutnya produksi sebagai pil di Purwokerto, dan hasil produksinya dikirim ke Surabaya untuk didistribusikan ke wilayah timur.

Hingga saat ini, Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus PCC tersebut, yakni MSAS, WY, serta pasangan suami istri BP dan LKW.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement