Senin 25 Sep 2017 21:59 WIB

Cabut Moratorium TKI, BNP2TKI Dinilai Langgar Aturan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Citra Listya Rini
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mencabut moratorium TKI ke Timur Tengah dianggap menyalahi aturan. Sebab, hanya menteri ketenagakerjaan yang memiliki wewenang mencabut moratorium.

Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Alwi mengatakan, sebagai pelaksana BNP2TKI tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur moratorium. Menurut dia, BNP2TKI tidak berwenang mencabut moratorium.

"Sebagai regulator, hanya menteri ketenagakerjaan yang berhak mencabut dan melanjutkan moratorium. Sedangkan BNP2TKI hanya pelaksana," kata Bobby dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/9).

Bobby mengatakan, kasus TKI ilegal tidak bisa dijadikan tolok ukur atau alasan pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah. Sebaliknya, maraknya TKI ilegal harus dijadikan cermin bagi BNP2TKI dalam melakukan perbaikan pengawasan, pembinaan dan penempatan.

"Alasan Nusron Wahid sebagai Kepala BNP2TKI sangat tidak logis. Harusnya kalau makin banyak TKI ilegal, berarti tata kelolanya harus terus diperbaiki. Jangan mencari alasan mencabut moratorium," ujar Bobby.

Bobby menjelaskan, selama ini pemerintah tidak serius membenahi masalah tata kelola TKI. Kasus TKI ilegal merupakan bentuk belum ada perubahan pelayanan yang dilakukan BNP2TKI.

Kata Bobby, harus ada tata kelola baru bagi perlindungan TKI. Bobby menegaskan, kalau belum ada perbaikan pelayanan TKI, maka moratorium belum boleh dicabut karena pada prinsipnya moratorium tujuannya untuk melindungi TKI.

Sebelumnya, BNP2TKI memperkirakan ada 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri tiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu. Moratorium tidak mengurangi TKI ilegal berangkat ke luar negeri sehingga harus dicabut.

"Pasca-moratorium terbuka, ternyata impact-nya malah banyak TKI ilegal yang terkirim dan menimbulkan masalah. Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi diperkirakan 30 ribu orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid sepekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement