REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 500 ribu warga Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018. Penyebabnya karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. "Tentu bukan jumlah yang sedikit. Oleh karena itu, kami minta ini segera diselesaikan pemerintah daerah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Lalu Aksar Anshori di Mataram, Kamis (28/9).
Aksar menyebutkan, berdasarkan proyeksi KPU potensi pemilih di NTB mencapai 3,9 juta orang. Hal ini merujuk data pilkada tahun-tahun sebelumnya. Versi Perintah Provinsi NTB, jumlah penduduk yang terekam KTP elektronik mencapai 3,7 jiwa.
Dari jumlah itu, penduduk yang sudah memperoleh KTP elektronik mencapai 3,2 juta jiwa. Sisanya, sebanyak 500 ribu orang belum mendapatkan KTP elektronik. "Kalau sudah begini, mereka yang belum memiliki KTP elektronik tidak akan bisa memberikan hak suara," ucapnya.
Berdasarkan peraturan yang baru, Aksar mengatakan, masyarakat yang berhak memilih itu sudah melakukan perekaman dan sudah memiliki KTP elektronik. Namun, untuk membuktikan itu, harus ada KTP elektronik.
Kalau tidak ada itu, cara lain yang mungkin hanya jika pemilih memiliki surat keterangan (suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ketika blangko KTP tidak ada. "Kalau dahulu masih boleh, cukup tunjukkan paspor, SIM, kartu keluarga (KK) sudah bisa. Namun, sekarang iniitidak bisa dipakai lagi," terang Aksar Anshori.
Melihat situasi ini, pihaknya cukup khawatir karena bisa saja 500 ribu jiwa yang belum memiliki KTP elektronik tersebut dijadikan peluang untuk dipermainkan oleh oknum tertentu. "Khawatir, ya, karena ini bisa dijadikan peluang calon untuk mementahkan hasil KPU dengan menduga ada manipulasi data sehingga merusak suasana pemilihan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi NTB H Azhari membenarkan angka tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya bisa mendapatkan blangko KTP elektronik. "Informasinya NTB sudah dijatahkan pemerintah pusat. Hanya saja berapa blangko yang kami peroleh belum bisa kami pastikan. Makanya, kami diminta untuk jemput mengambil ke Jakarta," kata Azhari.