Sabtu 30 Sep 2017 17:31 WIB

KPK Dinilai Lamban Bawa Perkara Setnov ke Persidangan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto bersiap meninggalkan ruangan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto: Republika/Prayogi
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto bersiap meninggalkan ruangan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Beno Novitneang mengritik langkah KPK dalam menetapkan Setya Novanto (Setnov) tersangka. Menurut dia, KPK lamban membawa perkara Ketua DPR RI itu ke persidangan. Padahal, jika setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian KPK segera memeriksa Setnov dan langsung di bawa ke pengadilan, maka tidak ada celah bagi Ketum Golkar itu untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Beno mengatakan pasal 50 KUHAP menyebutkan tersangka mempunyai hak untuk segera diperiksa dan dipersidangkan. Bila pada akhirnya Setnov beralasan sakit sehingga tidak bisa diperiksa, KPK dapat langsung mendatanginya untuk melakukan pemeriksaan. Terlebih dokter rumah sakit yang merawat Setnov sudah mengizinkan.

"KPK lambat juga memproses Setnov ke sidang. Padahal kalau segera dibawa ke pengadilan, maka sudah enggak ada ruang untuk praperadilan," kata Beno.

Menurutnya, pihak Setnov juga mengetahui celah kelemahan KPK yang biasa memanggil tersangka terlebih dulu baru kemudian ditahan. Celah ini dimanfaatkan Setnov dengan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga akhirnya Setnov mempunyai ruang untuk mengajukan permohonan praperadilan. "Pola-pola kebiasaan inilah yang sebetulnya perlu diubah KPK," ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement