Senin 02 Oct 2017 17:49 WIB

KPK Dianggap Sengaja tak Menangkap Setya Novanto

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi menyebutkan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap Ketua DPR-RI Setya Novanto ketika surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan. KPK, menurut dia, dengan sengaja tak menangkap Setya.

"KPK menurut saya sengaja tidak menangkap Setya. Ada semacam kesengajaan untuk memberi peluang bebas Setya dari prosedur kerja KPK," ungkap Muchtar saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/10).

Muchtar menyebutkan, KPK tak berani dan takut menangkap Setya. Padahal, dari segi hukum, sangat bisa mereka menangkap Setya karena sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Menurut saya, perilaku KPK dalam kasus Setya bukan sebagai penegak hukum, tapi pelaku politik kekuasaan," jelas dia.

Ia mengatakan, KPK memiliki kemampuan untuk menerbitkan sprindik baru. Sprindik tersebut merupakan alat untuk memainkan peran politiknya. Muchtar menambahkan, pada akhirnya nanti, Setya dengan kekuatan politik ekonominya mampu memecahkan masalah sprindik baru itu. "Harusnya, begitu keluar sprindik, langsung Setya ditahan. Ini baru penegakkan hukum jujur dan sejati. Bukan jadi pelaku politik," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement