Selasa 03 Oct 2017 18:56 WIB

Tumpahan Lemak Sawit Capai Gugusan Pulau di Padang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Seorang petugas menarik plastik pembatas (oil boom) untuk menghambat tersebarnya minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) milik PT Wira Innomas yang tumpah di perairan Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat, Kamis (28/9). Menurut pihak PT Wira Innomas, minyak sawit yang tumpah ke laut kurang lebih 50 ton. Hal tersebut disebabkan terjadinya kebocoran pada pipa penyambung dari tangki penimbun.
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Seorang petugas menarik plastik pembatas (oil boom) untuk menghambat tersebarnya minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) milik PT Wira Innomas yang tumpah di perairan Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat, Kamis (28/9). Menurut pihak PT Wira Innomas, minyak sawit yang tumpah ke laut kurang lebih 50 ton. Hal tersebut disebabkan terjadinya kebocoran pada pipa penyambung dari tangki penimbun.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Tumpahan fatty acid atau lemak sawit juga ditemukan di sejumlah pulau di Perairan Teluk Bayur dan Bungus, Kota Padang. Lemak sawit yang merupakan produk turunan dari minyak sawit mentah (CPO) mulai mengendap di pantai Pulai Pasir Gadang, Teluk Bayur dan Pulau Sinyaru, Bungus Teluk Kabung.

Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengindentifikasi adanya endapan lemak sawit di pulau-pulau lain di Bungus Teluk Kabung. Kondisi ini menunjukkan bahwa menginjak hari keenam pembersihan tumpahan 50 ton lemak sawit di Teluk Bayur, masih ditemukan sisa-sisa tumpahan bahkan di lokasi yang terbilang jauh. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho 'Roy' Sani mengungkapkan, pihak kementerian sengaja turun langsung ke lapangan untuk memastikan upaya pembersihan benar-benar dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni PT Wira Inno Mas selaku operator tangki timbun. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat sempat memberikan waktu selama tujuh hari bagi perusahaan untuk melakukan pembersihan secara total.

"Ternyata kami temukan produk minyak sawit ini sudah sampai ke Pulau Pasir Gadang yang lumayan jauh dari lokasi (tangki) sekitar 2 km dari lokasi," ujar Roy saat melakukan peninjauan lapangan di Pulau Pasir Gadang, Selasa (3/10).

Roy melanjutkan, tim teknis dari KLHK masih bekerja di titik-titik yang teridentifikasi ditemukan tumpahan untuk menentukan sejauh mana dampak lingkungan yang ditimbulkan. Timnya, Roy mengatakan, juga melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan untuk menilai apakah upaya pemulihan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai instruksi atau belum.

Roy menjelaskan produk turunan sawit, termasuk lemak sawit, meski diklaim tidak berbahaya secara kimia namun tetap dapat menimbulkan risiko kerusakan lingkungan. Di antaranya risiko kerusakan terumbu karang akibat tertutupnya permukaan air laut akibat apungan endapan lemak sawit. 

Dalam inspeksi yang dilakukan tim KLHK juga ditemukan gumpalan lemak sawit sudah terlanjur tertimbun di dalam pasir pantai dan sulit untuk dipisahkan. "Kalau dilihat kami temukan di lokasi (Pulau Pasir Gadang), produk sawit yang berasal dari kebocoran tangki. Dan sekarang produk sawit ini tertimbun di lapisan pasir yang ada. Kami pelajari soal ini," ujar Roy.

Hingga Selasa (3/10) siang, tim gabungan dari KLHK telah menyisir tiga lokasi sebaran lemak sawit yakni Pulau Pasir Gadang di Teluk Bayur, Pulai Sinyaru yang masuk dalam Bungus Teluk Kabung, dan beberapa pulau lain yang masih tergabung dalam Bungus Teluk Kabung.

"Kami akan teliti penyebaran sudah sejauh mana. Dan ternyata sudah sampai di pulau Pasir Gadang dan sudah tertimbun di bawah permukaan," ujar Roy.

Sejumlah langkah tegas disiapkan pemerintah atas insiden tumpahnya 50 ton minyak sawit sejak Kamis (28/9) pekan lalu tersebut. Sanksi pertama yang diturunkan adalah sanksi administrasi termasuk memaksa perusahaan melakukan pembersihan secara total. 

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga akan memeriksa kelengkapan perizinan yang dilakukan pihak perusahaan. Hukuman terberat yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan adalah pencabutan izin operasi. 

Tak hanya itu, KLHK melalui Ditjen Gakkum juga akan mengajukan gugatan perdata berdasarkan pencemaran lingkungan yang dihasilkan. Untuk gugatan perdata ini masih menunggu kajian tim ahli mengenai luasa area terdampak dan sejauh mana pencemaran lingkungan yang terjadi. 

Terakhir, sanksi pidana bila ditemukan kelalaian atau kesengajaan perusahaan yang menimbulkan kebocoran pada bagian tangki. "Namun kami melihat upaya (pembersihan) yang dilakukan perusahaan masih lambat. Kami minta perusahaan percepat karena kalau semakin lama maka semakin luas area yang terkena dampak dan makin sulit," kata dia. 

PT Wira Inno Mas menyebutkan hingga hari ini telah mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk merampungkan proses pembersihan. Setidaknya, 220 orang dikerahkan untuk membantu jalannya pengangkatan endapan lemak sawit dari perairan dan pantai-pantai di sekitar Teluk Bayur.

Manajer Operasional PT Wira Inno Mas Hendra Leo menyebutkan, pihaknya saat ini masih fokus kepada upaya pembersihan. Meski begitu ia juga menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti seluruh proses hukum yang harus diselesaikan.

"Intinya penanggulangan terhadap minyak yang ada dulu. Kami diberikan waktu tujuh hari, kami maksimalkan, kalau belum tercapai kami lakukan sampai benar-benar bersih," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement