Kamis 05 Oct 2017 14:14 WIB

Pria Pemilik 30 Gram Sabu Diamankan di Tebet

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Paket sabu yang diamankan aparat kepolisian (ilustrasi)
Foto: bea cukai
Paket sabu yang diamankan aparat kepolisian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tebet menangkap seorang pria, Muhamad Kafi (24) lantaran diduga sebagai pengedar sabu. Warga Menteng Atas Setiabudi Jakarta Selatan itu diamankan pada Ragu (4/10) malam.

Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina menuturkan, aggota opsnal Polsek Tebet berhasil meringkus Kafi beserta sejumlah barang bukti. Kafi tertangkap tangan oleh polisi karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.

Pada korban juga ditemukan sejumlah barang bukti. "Ada 30 gram sabu barang buktinya," ujar Karepesina pada Republika.co.id, Kamis (5/10).

Selain bungkusan sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Polisi juga turut mengamankan sebuah buku tabungan ATM BCA yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba. Selain itu polisi juga mengamankan dua ponsel, jenis Samsung dan Oppo. "Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Tebet untuk proses lebih lanjut dan anggota masih lakukan pengembangan," pungkas Karepesina.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement