REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP menegaskan sikapnya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Karenanya, posisi Fraksi PDIP terhadap Perppu Ormas yang kini tengah dibahas oleh DPR mendukung perppu tersebut lolos dan menjadi undang-undang.
Hal tersebut diungkapkan Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman. Menurut Alex Indra, sikap tersebut juga telah sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
"Arahan Bu Ketum jelas, sebagai partai pengusung pemerintah mendukung kebijakan pemerintah, adalah tugas kami untuk mengawalnya dan melaksanakannya sehingga sukses," ujar Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/10).
Ia mengatakan, selain mendukung Perppu Ormas tersebut, Fraksi PDIP juga akan melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain untuk bisa menerima Perppu tersebut menjadi UU. Meskipun, ia menghargai sikap masing-masing fraksi terhadap Perppu Ormas.
"Tentu akan melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain untuk bisa menerima Perppu Ormas menjadi UU. Tentu kita hargai karena memang daulat politiknya. Tetapi, masih dalam pembahasan dan komunikasi masih terus kita lakukan," ujar Alex.
Sebab, menurut Anggota Komisi V DPR itu, sejauh ini yang ia lihat peta dukungan fraksi-fraksi terhadap Perppu Ormas terbagi menjadi partai pendukung pemerintah dengan nonpemerintah. Jika melihat komposisi tersebut, ia juga menilai peluang Perppu Ormas untuk lolos sangat terbuka.
Namun demikian, ia enggan menjadikan hal tersebut sebagai tolak ukur. "Peta dukungan partai-partai pendukung Pemerintah disini enam fraksi, tentu angka matematikanya 6 lawan 4. Tapi kita tak mau seperti itu. Untuk itu yang kita kedepankan musyawarah mufakat," ujarnya.
Diketahui, DPR melalui Komisi II DPR dan pemerintah mulai membahas Perppu Ormas pada Rabu (4/10). Agendanya mendengarkan penjelasan pemerintah atas diterbitkannya Perppu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.