REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat tidak akan menerbitkan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukkan zonasi. "Sesuai kewenangan PTSP tingkat kecamatan berwenang mengeluarkan IMB rumah tinggal, sedangkan kotamadya berwenang mengeluarkan IMB nonrumah tinggal," kata Kasubag TU Unit Pelaksana PTSP Jakarta Barat, Siti Yanti Kusumahati kepada wartawan, Selasa (10/10).
Siti mengatakan, proses penerbitan IMB nonrumah tinggal mengacu pada mekanisme yang berlaku. Permohonan izin yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim survei untuk mengecek lokasi.
Pemerintah kota tidak akan menerbitkan IMB bangunan nonrumah tinggal. Jika berdasarkan hasil survei tim PTSP Jakarta Barat menemukan pelanggaran peruntukkan yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah. "Sanksi denda yang dikenakan oleh instansi terkait ditujukan kepada pemilik, sedangkan bangunan yang melanggar peruntukkan seharusnya tetap dikenakan sanksi bongkar," katanya.
IMB tidak akan pernah dikeluarkan sebelum kontriksi bangunan yang melanggar garis sempadan jalan dan bangunan dibongkar sesuai peruntukkan zonasi yang telah ditetapkan. Siti mengimbau warga Jakarta Barat yang hendak membangun, terlebih dahulu mengajukan permohonan IMB ke kantor PTSP kecamatan maupun kotamadya.
Jika IMB telah keluar, pemilik wajib mematuhi aturan peruntukkan yang berlaku sehingga tidak dikenakan sanksi pembongkaran maupun denda administrasi. Seperti diketahui bangunan komersil berdiri di Jalan Jembatan Besi Raya atau persisnya sekitar 100 meter dari kantor kelurahan Jembatan Besi. Kontruksi bangunan komersil dari kontainer setinggi dua lantai saat ini telah mencapai 70 persen ini tidak mengantongi IMB dan melanggar garis sempadan jalan dan bangunan.