Rabu 11 Oct 2017 19:59 WIB

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Jilid IV Banyak Kendala

Jaksa Agung Prasetyo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Prasetyo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan pelaksanaan eksekusi mati jilid IV banyak kendala mengingat masih banyak yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini. Namun ia enggan mejelaskan kendala tersebut.

"Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/10).

Prasetyo juga menjelaskan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi yang sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun. "Tapi sekarang keputusan itu dihapuskan oleh MK," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung pernah menyatakan bahwa pihaknya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait dengan batasan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut. "Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," kata mantan politikus Partai Nasdem itu.

Prasetyo menyatakan bahwa putusan MK itu telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati, mengingat tidak ada kepastian hukum soal grasi. "Harus gantung terus (permohonan grasi, red.), sedangkan terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi," ucapnya.

Ia menyatakan meminta kepastian MA terkait dengan batasan grasi tersebut. "Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun dihapuskan," ujarnya. Ia menegaskan kembali bahwa grasi tidak ada tenggat waktu sehingga terpidana mati dengan seenaknya menentukan kepastian berapa lama mengajukan grasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement