Jumat 13 Oct 2017 23:51 WIB

Densus Tipikor Dibentuk, Pengamat: Bakal Tumpang Tindih

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri tidak bisa diserupakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kewenangan Densus Tipikor serupa dengan KPK, maka kerja dua institusi itu akan saling tumpang-tindih.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tumpang-tindih tersebut bisa terjadi karena KPK mempunyai Undang-undang tersendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. "Jika Densus akan dibentuk dengan menyerupai KPK, maka ada kendala pada dasar hukumnya. Jadi di UU-nya harus disesuaikan," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (13/10).

Selain itu, Fickar menambahkan, selama UU 30/2002 tentang KPK masih ada, maka Densus Tipikor nantinya tetap harus berkoordinasi dengan KPK. Apalagi, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi atas kasus yang ditangani penegak hukum lain, baik Polri ataupun Kejaksaan.

"Karena itu, harus diluruskan niatnya bukan untuk melemahkan atau membubarkan KPK," tutur dia.