Sabtu 14 Oct 2017 07:49 WIB

‘Manajemen THR Sriwedari tak Tanggapi Tawaran Pindah’

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ratna Puspita
Mahasiswa asing Universitas Sebelas Maret (UNS) mengunjungi Taman Hiburan Rakyat Sriwedari saat mengikuti acara orientasi mahasiswa baru di Solo, Jawa Tengah, 6 September 2017.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Mahasiswa asing Universitas Sebelas Maret (UNS) mengunjungi Taman Hiburan Rakyat Sriwedari saat mengikuti acara orientasi mahasiswa baru di Solo, Jawa Tengah, 6 September 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Dewan Pengawas Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Sutarto menilai manajemen Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari tak serius menanggapi tawaran dari pengelola TSTJ  dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk pindah tempat. Sutarto mengatakan manajemen THR tak pernah menyerahkan berkas-berkas yang diminta TSTJ. 

“Sejak awal THR memang tak pernah berniat pindah dari Sriwedari, manajemen THR tak juga menyerahkan berkas yang diminta TSTJ, walaupun THR sudah menyetujui persyaratan awal itu,” kata Sutarto melalui pesan singkat yang diterima Republika pada Jumat (13/10).

Sutarto mengatakan, TSTJ memang memperketat aturan terkait kepindahan THR Sriwedari. Ini lantaran THR berada di bawah pengelolaan PT Smart Solo, yang merupakan sebuah perusahaan milik warga Prancis. 

Kendati demikian, terkait sewa lahan, dia mengatakan, TSTJ telah sesuai peraturan daerah yang ditetapkan Pemerintah. Dia menjelaskan terkait pindah lokasi THR Sriwedari baru sebatas pembicaraan. 

Manajemen TSTJ telah menyodorkan tawaran formal dengan mengacu Perda untuk penggunaan lahan bagi THR. “Dalam Perda ada klausul yang menyatakan wali kota mempunyai kewenangan menentukan nilai pajak dan retribusi, kalau memang (THR) ada kemauan hal semacam itu bisa dibicarakan,” kata dia. 

Pemerintah Kota Solo berencana membangun masjid raya dan ruang terbuka hijau dilokasi yang saat ini ditempati THR Sriwedari. Pemkot Solo pun tak memberi izin manajemen THR memperpanjang sewa lahan di lokasi itu.

Meski begitu, Pemkot Solomenawarkan pada manajemen THR pindah lokasi ke lahan kosong di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Namun, manajemen THR Sriwedari merasa keberatan dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan. 

Antara lain, terkait durasi sewa lahan yang hanya 4 tahun. Selain itu, manajemen THR Sriwedari juga keberatan dengan tingginya pajak dan nilaisewa lahan  yang ditetapkan. 

Manajemen THR Sriwedari pun pemistis pengunjung THR di lokasi baru akan seramai di Sriwedari. Karena alasan historis, manajemen THR Sriwedari pun tak berniat untuk mencari lokasi di luar Solo. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement