REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Polri harus melakukan pembenahan di institusinya terlebih dahulu sebelum membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.
Ia mengatakan, korupsi yang terjadi diIndonesia saat ini dilakukan dengan terstruktur, sistematik, dan masif di seluruh sektor kekuasaan, termasuk di sektor penegak hukum.
"Mengingat korupsi yang terjadi di Indonesia sudah terstruktur, sistematik dan masif terjadi di semua sektor kekuasaan termasuk di sekitar penegak hukum," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (15/10).
Dengan anggaran yang cukup besar untuk membentuk Densus Tipikor Polri, ia pun berharap penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini juga diikuti dengan pembenahan kinerja dan budaya penegak hukum.