REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Hanura mengeluhkan ketatnya syarat dokumen yang diminta KPU di tingkat kabupaten serta kota sehingga meminta KPU Pusat lebih mensosialisasikan peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat daerah. Sebagian besar keluhan terkait pendaftaran di sistem informasi partai politik (Sipol).
"Kami meminta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4," kata Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno di Jakarta, Minggu.
Sutrisno mengatakan DPP Partai Hanura mendapat keluhan dari anggota dewan pengurus cabang (DPC) Hanura di berbagai daerah terkait pendaftaran di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia meminta KPU RI lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampe Senin (16/10) terakhir mengenai simpang- siur soal pendaftaran di tingkat kabupaten dan kota.
"Ini masih ada anggapan bahwa seluruh data di Sipol, data keanggotaan yang masuk di Sipol harus dipenuhi dengan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk," ujarnya.
Menurutnya, saat mendaftarkan anggota di Sipol, pendaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari satu Juta hanya butuh 1.000 anggota dan disayangkan karena proses pendaftaran yang sulit. Padahal menurut Sutrisno yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari satu Juta.
"Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat kota belum sepenuhnya bisa mendaftar. Kami mendapat keluhan dari banyak diantara DPC-DPC yang ditolak atau dikembalikan oleh KPU dengan perbedaan pengertian," katanya.
Sutrisno mengatakan dalam peraturan perundang-undangan, jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau se per 1.000. Dia juga mempermasalahkan bunyi poin nomor 4 Surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 12 Oktober 2017terkait penerimaan dokumen.
Poin nomor 4 itu berbunyi "apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan tidak dilengkapi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota Partai Politik yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 177 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sutrisno mengatakan Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, kabupaten -Kota dapat menerima surat keterangan.