REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para pelaku tindak pidana korupsi masih sering menggunakan kata sandi dalam melancarkan aksinya. Salah satu istilah yang dipakai adalah uang pokok pikiran atau pokir. Terakhir kasus di Kebumen dan suap anggota DPRD Kota Malang juga menggunakan istilah tersebut dalam memperlancar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TTI) Dadang Trisasongko menilai, istilah sandi yang digunakan para koruptor dimaksudkan untuk mengelabuhi pihak-pihak lain, terutama KPK. "Ketika mereka harus berkomunikasi dengan alat komunikasi telepon (suara maupun teks). Kata-kata tersebut yang dipilih untuk menyamarkan atau menggantikan kata uang suap, ini respons begitu efektifnya penggunaan cara penyadapan KPK selama ini," kata Dadang kepada Republika, Kamis (19/10).
Namun, sambung Dadang, para pelaku tindak pidana korupsi itu lupa kalau KPK juga melihat konteks peristiwa suapnya, bukan sekedar pembicaraan yang disadap. "Menurut saya, cara-cara mengelabuhi seperti itu tidak efektif," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim. Ia menilai, para koruptor yang masih menggunakan istilah sandi dalam melancarkan aksinya tidaklah banyak belajar. "Istilah pokir dan lainnya itu bahasa sandi. Mungkin mereka pikir tidak akan ketahuan jika menggunakan sandi itu. Tapi mereka salah.Mereka berarti tak belajar banyak dari kasus-kasus sebelumnya," ujar Hifdzil.
Sebelumnya,penyidik KPK terus mendalami kasus penyidikan kasus dugaan dua perkara suap yang menjerat Ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicakcono. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada Kamis (19/10) hari ini, penyidik KPK memeriksa 11 saksi dan mendalami proses pembahasan dan pengesahan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Salah satunya, menelisik isitilah 'uang pokir' (pokok pikiran) untuk memuluskan anggaran tersebut.
Tak hanya di Malang, kasus suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016 juga menggunakan istilah tersebut. Dalam kasus ini, DPRD Kebumen meminta penganggaran pokok-pokok pikiran DPRD atau yang disebut dengan Pokir DPRD. Saat itu disepakati total anggaran pokir sebesar Rp 10,5 miliar.