REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo mengatakan, Perppu dibuat untuk menegaskan agar semua Organisasi massa (Ormas) harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Secara prinsip, dia mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan pendapat dan pertimbangan untuk mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2017 tersebut.
"Ini harus dicatat, (Perppu) ini berkaitan dengan sebuah organisasi, tiap organisasi itu (yang) hidup dan berkembang di Indonesia, yang prinsipnya dia harus mengikuti aturan dan Undang-Undang yang ada di Indonesia," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (20/10).
Ormas yang ada di Indonesia, Tjahjo mengatakan, harus mengerti dan patuh dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI. Tjahjo mengatakan, jangan sampai ada ormas yang berada di Indonesia punya keinginan atau punya ambisi atau punya pemikiran untuk merubah ideologi negara. "Perppu itu dalam rangka untuk menjaga keutuhan NKRI yang majemuk yang punya dasar negara namanya Pancasila. Sudah final," ujar dia.
Tjahjo juga mengatakan, setiap orang dipersilakan untuk membentuk perhimpunan, berserikat, membuat orgnaisasi. Akan tetapi, lanjut dia, sebagai sebuah ormas, harus mengikuti aturan dan dasar negara Indonesia, yakni Pancasila.
Tjahjo bahkan sempat menyinggung jika ada Partai Politik yang mempermasalahkan kenapa dasar negara harus Pancasila, dan mendukung ideologi lain di luar Pancasila, hal tersebut bisa menjadi pertanyaan tujuan dan visi-misi partai tersebut. "Itu justru kami yang mempertanyakan," kata dia lagi.