REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya revisi untuk Undang-Undang Ormas. Revisi bisa dilakukan asal tidak mengubah substansi menjaga ideologi Pancasila.
"Nanti kita akan bahas bersama, apa inisiatifnya DPR, apa inisiatifnya pemerintah, silakan. Tapi memang dalam Undang-Undang apapun Undang-Undangnya harus tegas bahwa ideolgi pancasila itu harus dicantumkan," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (20/10).
Terkait penilaian menghilangkan proses pengadilan, Tjahjo menjelaskan, Perppu tersebut dikeluarkan dalam keadaan mendesak. Jika tidak dilakukan pengambilan keputusan secara cepat, kata dia, dikhawatirkan akan ada banyak Ormas yang memiliki pemikiran dan agenda untuk mengubah Pancasila.
"Karena Pancasila kan sudah final, adanya NKRI itu bagian daripada Pancasila dan UUD 1945. Toh kenapa dipersoalkan lagi, apalagi ada ormas yang terang-terangan punya agenda untuk mengubah pancasila," jelas dia.
Rapat Kerja dengan agenda mendengarkan pendapat Fraksi Kecil Komisi II DPR-RI dan Pemerintah tersebut dihadiri oleh beberapa menteri, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Untuk Fraksi, ada 10 Fraksi lengkap yang hadir dalam rapat tersebut.