REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta kisruh antara taksi online dan konvensional tak terus berlanjut. Sambil menunggu penetapan regulasi dari pemerintah pusat yang jelas, Ahmad Heryawan meminta kedua belah pihak agar tidak mudah terprovokasi.
"Saya yakin kepolisian tetap jaga-jaga di lapangan ya. TNI Polri berjaga. Dan harapan saya jangan mudah terprovokasi dan ada pihak yang berusaha memancing di air keruh," ujar Ahmad Heryawanyang akrab disapa Aher ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/10).
Menurut Aher, ia yakin peraturan pemerintah melalui Kement3rian Perhubungan yang dibuat akan berasaskan keadilan. Sehingga,tidak merugikan kedua belah pihak. Aher menilai, taksi online dan konvensional di Jawa Barat sebenarnya bisa saling memahami. Namun, ia mengkhawatirkan adanya pihak ketiga yang membuat suasana jadi keruh.
"Karena boleh jadi ketika ada dua kelompok beda kepentingan, suka saja ada kelompok tiga yang memprovokasi," katanya.
Aher menegaskan, saat ini bisa saja antara transportasi online dan konvensional sudah tak ada masalah. Apalagi, sudah ada peraturan yang mengakomodir dengan adil tapi ada pihak ketiga.
"Makanya saya harap enggak ada yang provokasi dan tetap jaga kondusifitas. Ini Jabar kita. Mari kita jaga baik-baik dan selesaikan bersama-bersama," kata Aher.
Aher juga meminta kepolisian untuk bisa mengusut adanya intimidasi yang dialamatkan pada pengemudi taksi online yang terjadi belakangan ini. Kasus yang terbaru, intimidasi menyasar seorang pengemudi taksi online di depan Pom Bensin Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong) Kota Bandung pada dini hari tadi pukul 03.30 WIB.
Sopir taksi online Robi Wahyudi (37) yang mengendarai Honda Cayla nopol D 1253 AFI tiba-tiba dipepet dan mobilnya dipecah oleh orang diduga sopir angkot. "Makanya telusuri arah mana intimidasi tersebut. Makannya telusuri saja di lapangan dipantau dari arah mana intimidasi ini. Takutnya ada yang mengeruhkan," katanya.
Saat ini, pemerintah memang telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Aturan ini berisi tentang Penyelenggaraan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Dalam revisi salah satu poinnya, pemerintah memang masih menghitung besaran tarif atas dan bawah secara adil. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persaingan tidak sehat terkait tarif taksi murah.