Sabtu 21 Oct 2017 18:30 WIB

Soal Densus Tipikor, Akbar Tanjung: Sebaiknya Optimalkan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Politisi Senior Partai Golkar Akbar Tanjung
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politisi Senior Partai Golkar Akbar Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung angkat bicara soal polemik pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri. Menurutnya pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas, mengingat hal tersebut sudah menjadi komitmen semua pihak.

Namun demikian, dia kurang sepakat jika kemudian dibentuk lembaga baru untuk pemberantasan korupsi.

"Kalau saya sih berpendapat lembaga yang sudah kita miliki KPK ini, inilah terlebih dahulu dioptimalkan peranannya," ujar Akbar saat ditemui di Gedung Joeang Menteng, Jakarta pada Sabtu (21/10).

Ia membandingkan negara-negara lain yang lembaga anti korupsinya sudah cukup lama dan terus berjalan secara efektif. Karenanya, ketimbang membuat lembaga baru, lebih baik memastikan keefektifan KPK.

"Di berbagai negara usia KPK-nya juga cukup lama. Karena itu kita, menurut saya, kita optimalkan dulu peranan dari KPK ini.

Menurutnya, kalaupun ada kekurangan dari pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga kemudian digagas lembaga baru, maka perlu dilakukan perbaikan. Terutama perbaikan meliputi aturannya.

"Kita lihat ada kekurangan, maka juga harus kita secara jujur dan juga memperbaikinya ke depan. Dengan apa? kalau berkaitan dengan aturan-aturanya kita perbaiki. Katakanlah terkait dengan undang-undang yang berkaitan dengan masalah itu kitapun tidak usah ragu-ragu untuk melakukan perbaikan," ujarnya.

Densus Tipikor direncanakan akan mulai beroperasi pada 2018 mendatang. Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian mengungkapkan, Polri sudah menyusun perencanaan anggaran untuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Dana yang dibutuhkan Polri untuk Densus Tipikor itu sebesar Rp 2,6 triliun.

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement