REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Partai Gerindra dan PAN menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan, penolakan PKS terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas memiliki alasan yang jelas.
"Perppu Ormas bermasalah secara subtansial sejak awal. Perppu dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perppu," ujar Jazuli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/10).
Jazuli juga mengatakan sikap dan keputusan itu diambil setelah Fraksi PKS melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan LSM. "Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi Perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul," katanya.
Terlebih lagi, Perppu ini menjadikan Pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan satu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas yang dianulirnya. "Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis Ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran Ormas tidak due process of law," ujarnya.
Selain itu sejumlah pasal terutama kriteria pelanggaran/larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang. Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpangi KUHP. Ini mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi.
"Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga. Selain itu, tujuan Fraksi PKS dan Fraksi-Fraksi yang menolak Perppu justru baik bagi Pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," ujar Jazuli.