Rabu 25 Oct 2017 06:15 WIB

Gerindra: Dua Opsi 'Perlawanan' Pasca Perppu Ormas Jadi UU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan DPR menjadi Undang-undang. Kendati demikian, Fraksi Partai Gerindra sebagai fraksi penolak Perppu Ormas tidak kemudian berdiam diri.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan fraksinya akan segera mendiskusikan langkah selanjutnya terhadap Perppu Ormas. "Ya nanti kami opsi Gerindra dan mungkin fraksi-fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan, bisa saja kami akan mengajukan, atau elemen-elemen lain mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10).

Ia mengatakan, terkait tiga fraksi yang menerima Perppu Ormas dengan catatan dilakukan revisi Perppu Ormas setelah diundangkan yakni PKB, PPP dan Partai Demokrat, juga dapat menjadi opsi.

"Kalau sudah disahkan mekanismenya ada dua, satu mekanisme yang diambil bagi yang keberatan dan menolak bisa mengajukan judicial review, kedua juga bisa dilakukan dengan cara kami akan mengajukan revisi terhadap Perppu yang sudah di-undang-undangkan," katanya.

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-undang. Meski berjalan cukup alot dan dihujani interupsi fraksi penolak, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyetujui Perppu Ormas.

Pengambilan keputusan Perppu Ormas ini dilakukan melalui mekanisme pengambilan suara anggota terbanyak melalui fraksi-fraksi.  Proses pengambilan keputusan Perppu Ormas menjadi UU ini dalam rapat paripurna dihujani interupsi oleh fraksi-fraksi. Terutama dari fraksi penolak Perppu Ormas yakni Gerindra, PKS dan PAN.

Komposisi peta fraksi terhadap Perppu Ormas masih seperti pandangan mini fraksi di Komisi II DPR sebelumnya, yakni tujuh berbanding tiga. Tujuh fraksi menerima dan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang meski ada beberapa dengan catatan, sedangkan tiga fraksi menolak Perppu Ormas.

Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura masih solid untuk mendukung Perppu Ormas disahkan

menjadi UU. Sementara PKB, PPP dan Partai Demokrat menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan.

Sedangkan tiga fraksi yang menolak yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN konsisten menolak Perppu Ormas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement