REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang tempat produksi dan penyimpanan pestisida ilegal di Desa Kembangarum, Mranggen, Kabulaten Demak.
Kasubdit Industri, Perdagangan, dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez di Semarang, Rabu, mengatakan, produk tanpa izin edar tersebut tersimpan di gudang milik UD Arum Tani.
"Tidak punya izin edar dan kandungan pestisidanya juga belum diketahui," katanya.
Polisi menetapkan pemilik barang-barang ilegal yang bernama Suparno sebagai tersangka. Dari gudang tersebut, polisi mengamankan ratusan liter pestisida yang dikemas dalam berbagai ukuran siap edar.
Adapun tersangka Suparno, menurut Egy, sudah berbisnis berbagai jenis pestisida sejak 1998.
Ia menjelaskan rata-rata omzet usahanya mencapai Rp 300 juta, sedangkan hasil yang diperoleh dari menjual produk ilegal tersebut mencapai Rp 10 juta hingga Rp 25 juta per bulan.
"Perdagangan pestisida harus memenuhi aturan yang sudah ditentukan," katanya.
Ia menambahkan peredaran produk ilegal ini sudah mencakup wilayah Demak, Grobogan, Kendal, Boyolali, dan Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan uji laboratorium untuk mengecek kandungan dalam pestisida ilegal tersebut.