Rabu 25 Oct 2017 17:25 WIB

PKS Dukung Masyarakat Ajukan Judicial Review Perppu Ormas

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini
Foto: ROL/HAvid Al Vizki
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini belum bisa mematikan kapan PKS akan mengajukan poin-poin revisi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang. Untuk saat ini, Jazuli mengatakan pihaknya mendukung upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski kalah saat voting, Jazuli menyatakan PKS, Gerindra, dan PAN telah memperjuangkan aspirasi sebagian masyarakat, ormas, LSM, dan Komnas HAM yang menghendaki Perppu Ormas tidak disahkan. Dalam rapat paripurna Selasa (24/10) kemarin, tujuh fraksi mendukung pengesahan perppu ormas, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak.

Menurut Jazuli, saat ini tidak ada jalan lain bagi pihak-pihak yang ingin menolak Perppu ini kecuali melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, Jazuli menambahkan, fraksi tidak punya ruang untuk melakukan itu karena fraksi ikut membahas di DPR. Yang bisa melakukan judicial review adalah masyarakat, baik individu maupun kolektif.

"Kami dorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan paripurna kemarin, saya kira punya ruang untuk melakukan judicial review. Dan kami dari fraksi PKS mendukung penuh mereka-mereka yang ingin melakukan judicial review," kata Jazuli di Gedung DPR RI, Rabu (25/10).

Dalam sidang paripurna kemarin, Perppu ormas juga dijanjikan akan direvisi setelah disahkan. Usulan revisi dapat diajukan baik oleh pemerintah maupun parlemen. "Pemerintah juga berjanji dalam pidatonya kemarin untuk tidak akan represif, akan lebih bagus pernyataan itu kalau didukung dengan pasal-pasal yang memungkinkan bertindak represif itu direvisi," ujarnya.

Jazuli menyatakan ada banyak poin yang dikritisi oleh PKS dan akan diajukan dalam draft revisi. Politisi senior PKS itu khawatir perppu ormas akan disalahgunakan. Karena, tafsir tentang anti Pancasila dalam perppu ini bersifat subjektif. Menteri mempunyai mandat penuh untuk menentukan bertentangan atau tidaknya suatu ormas terhadap Pancasila.

Jazuli menegaskan PKS sepakat bahwa tidak boleh ada radikalisme, terorisme, dan sikap-sikap anti-Pancasila yang hidup di republik ini. Tetapi untuk membuktikan seseorang anti-Pancasila, tidak boleh subjektif.

PKS menginginkan pembubaran ormas harus melalui proses peradilan. Untuk membuktikan seseorang atau suatu ormas bertentangan dengan Pancasila, lanjut Jazuli, harus melalui proses peradilan supaya lebih objektif.

Poin lain yang kemungkinan akan diajukan dalam revisi oleh PKS menyangkut hukuman bagi anggota dan pengurus ormas. "Mana ada ormas dibubarin, (anggotanya -red) dipenjara sampai 20 tahun, paling banter dibubarin dimana-dimana, kecuali dia melakukan pidana," kata Jazuli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement