REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Arsul Sani menyambut baik rencana sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-undang Ormas hasil pengesahan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun secara bersamaan desakan merevisi UU Ormas muncul pasca disetujui menjadi UU.
"Adanya judicial review oleh berbagai elemen masyarakat sipil ini akan membuat rencana legislative review jadi lebih baik dan kaya perspektif," ujar Arsul saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat pada Kamis (25/10).
Menurutnya, PPP juga sedang mempersiapkan untuk mengajukan legislative review atau revisi UU dari Perppu Ormas yang telah disahkan tersebut. Bahkan, PPP berinisitif menyampaikan pengajuan masukan revisi tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2018.
Ia juga menilai proses uji materi pun jika dilakukan terhadap UU Ormas, tidak mengganggu proses revisi UU Ormas. Justru menurutnya, proses yang berlangsung di MK memberikan masukan bagi DPR dalam menyusun revisi UU.
"Bisa dilakukan bersamaan namun tentu DPR perlu mempertimbangkan juga dalil, pendapat dan juga jawaban-jawaban yang berkembang di MK ketika permohonan JR disidangkan," kata Anggota Komisi III DPR tersebut.
Sebelumnya F-PPP menargetkan revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Sebab peluang pevisi masuk prolegnas prioritas 2018 masih terbuka karena sedang disusun oleh Badan Legislasi.
Adapun poin perubahan yang diinginkan oleh F-PPP yang terkait proses pengadilan yang dihapuskan dalam Perppu Ormas. Menurutnya, UU Ormas nantinya harus tetap memasukan proses pengadilan di UU Ormas.
"Prinsip pengadilan itu tidak dikesampingkan dan dihapus sama sekali seperti yang ada di dlm perppu. kan kalau kami gambarkan di UU ormas (lama) proses pengadilannya kan lama dan bertele-tele. Tapi Perppu juga semua dipangkas. Kita liat tengah-tengahnya," ujar Arsul.
PPP menyarankan, agar proses pengadilan tetap ada namun diperpendek waktu untuk memproses pembubaran ormas. Begitu pun peringatan terhadap Ormas cukup dilakukan sekali saja.
"Peringatan cukup sekali kemudian proses pengadilan tetap ada tapi diberi waktu seperti di politik sengketa di parpol itu diadili tingkat pertama 30 hari, kemudian di MA 60 hari, nah itu kan bisa kita perpendek 60 hari jadi 30 hari misalnya," katanya.