REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menegaskan perjuangan partainya menolak Perppu Ormas setelah menjadi Undang Undang (UU) adalah ikut merevisi mana yang dianggap perlu. Namun, PAN tidak akan ikut menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi ya kami sudah kalah, untuk pihak-pihak yang tidak puas ya silahkan kan negara kita negara hukum, ada jalur hukum dan lain-lain," kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (26/10).
Namun Zulkifli menegaskan PAN tidak akan ikut menggugat Perppu Ormas yang telah jadi UU di Mahkamah Konstitusi. Kecuali ikut bersama pemerintah merevisi pasal yang dianggap perlu direvisi.
"Enggak (ke MK), kalau ada revisi dan pemerintah menyetujui ya baru kita setuju. kalau revisi kita oke setuju," ujarnya.
Beberapa hal yang menjadi keberatan sejak awal substansi penolakan Perppu Ormas, soal tidak adanya proses hukum. Padahal negara ini adalah negara hukum. Tentu semua proses harus melalui pengadilan, sehingga tidak pas kalau semua kebenaran dimonopoli oleh pemerintah melalui kementerian tertentu. Kemudian, lanjutnya, sanksi yang dikenakan di UU Ormas menurut penafsiran pemerintah itu juga cukup berat.
"Jadi itu sangat berbahaya. Karena itu, kata dia, PAN ikut upaya revisi UU Ormas," ucapnya.