REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Soedarmo mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan revisi terhadap poin ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dalam Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Pemerintah berkomitmen akan menyelesaikan revisi sebelum pertengahan 2018.
"Yang tidak boleh ada perubahan menyangkut masalah penambahan pasal terkait paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Artinya, dalam perppu ini sudah jelas ada amanah yang menyatakan bahwa ada sanksi terhadap ormas yang melakukan kegiatan atau memiliki deologi yang bertentangan dengan Pancasila," tegas Soedarmo saat ditemui wartawan di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Sementara itu, poin revisi mengenai proses hukum yang diusulkan banyak pihak masih akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait. Soedarmo menuturkan, poin-poin revisi tetap akan dibahas secara bersama baik oleh pemerintah maupun DPR.
"Pemerintah punya tim juga. Maka nanti kami akan berdiskusi dengan tim dan kementerian terkait mengenaipasal mana yang bisa direvisi dan mana yang tidak. Kaminanti akan mensinergikan bersama," ujar Soedarmo.
Dia menambahkan, revisi terhadap Perppu Ormas diharapkan selesai sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Revisi Perppu Ormas nantinya akan masuk dalam program registrasi nasional (prolegnas) tahun depan.
Sementara itu,Partai Demokrat secara resmi menyerahkan naskah akademik usulan revisi Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa siang. Demokrat merupakan pihak pertama yang menyampaikan usulan naskah akademik kepada pemerintah.Naskah akademik tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jendetal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.