REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis di Jakarta Utara. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla enggan menanggapi keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno itu.
"Apa itu Alexis?," ujar JK saat ditanya mengenai 'penutupan' Hotel Alexis di kantornya, Selasa (31/10).
Ketika ditanya lebih jauh mengenai penutupan tersebut, Jusuf Kalla mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Itu tanya saja sama gubernur DKI," kata JK.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan Alexis tidak akan beroperasi lagi setelah izinnya tidak diperpanjang. Anies menegaskan Alexis akan menjadi tempat yang pertama untuk dieksekusi.
"Pertama Alexis ini kita eksekusi. Dan kita akan pastikan tidak ada kegiatan," kata Anies yang ditemui di Polda Metro Jaya usai Apel Konsolidasi Kewilayahan Mantap Praja 2017, Selasa (31/10).
Anies memastikan, di hari-hari kedepan Pemerintah Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau semua aturan daerah baik yang terkodifikasi di Perda dan Pergub ditaati.
"Kita tidak akan pandang bulu jika ada subjek hukum yang tidak taati aturan," ujarnya.
Anies memastikan alasa tidak memperpanjang izin usaha Alexis setelah menerima banyak laporan bahwa praktek usaha Alexis tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan.
"Ada temuan-temuan di lapangan, ada juga laporan-laporan diterima dan jadi bahan pertimbangan izin tidak diberikan," katanya.
Terkait rencana penutupan hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah ada dalam kampanye pasangan Anies-Sandi bila terpilih akan menutupnya. "Bahwa kami akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," kata Anies.
Saat ini sudah dijalankan dan akan diawasi dan sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus, katanya. Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor 6.866/-1.858.8. Hal : Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).