REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan tidak memiliki kewenangan khusus dalam pemberlakuan Undang-Undang no. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebab, dalam UU tersebut tidak terdapat pasal pidana.
"Polri itu menjalankan undang-undang kalau ada pasal pidananya. Kalau tidak ada, Polri tidak ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10).
Menyikapi UU yang baru disahkan Rabu (25/10) lalu ini, Setyo menyatakan Polri bekerja dalam tarafnya memonitor ormas-ormas yang berseberangan dengan Pancasila. Namun, untuk urusan pembubaran, Polri menyerahkan pada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kemendagri. Namun, jika terdapat unsur pidana, maka Polri pun siap melakukan penindakan.
"Sifatnya koordinatif, karena Polri juga melakukan pengawasan terhadap sosial budaya termasuk kegiatan masyarakat, jadi kita sampaikan ke yang berwenang," ujar Setyo.
Sebelumnya Peraturan Pengganti Perundang-undangan nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah disahkan DPR untuk menjadi undang-undang pada Rabu (25/10). Hal ini membuat dasar pemerintah semakin kuat untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. UU ini pun masih menimbulkan perdebatan di sejumlah pihak.