Kamis 02 Nov 2017 15:52 WIB

Meski Cuma Iseng, Penyebar Meme Setnov Jadi Tersangka

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan polisi masih mengejar sejumlah pemilik akun media sosial, yang dilaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Salah satunya, polisi telah memeriksa pemilik akun Instagram @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto.

"Waktu kita periksa si Dyas itu hanya iseng, lucu-lucuan," kata Asep, Kamis (2/11).

Kendati hanya untuk komedi atau iseng, bila seseorang merasa dirugikan, maka laporan tersebut akan diproses. "(Misalnya) kamu posting saya kucing kurap, saya merasa tidak enak, saya boleh laporkan, saya bukan kucing kurap kok kamu sebut kucing kurap. Ya lucu-lucuan, kalau tak diterima ya bisa saja (diproses)," jelas Asep.

Kuasa hukum Novanto, Friedrich Yunadi telah melaporkan penyebar meme kliennya pada (10/10) lalu. Laporan tersebut bukan atas nama Novanto melainkan kuasa hukumnya yang bernama Yuda Pandu dengan laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim.

Friedrich menuturkan, foto Setnov mengalami penyuntingan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan buruk pada Setnov. Bahkan, menurut Friedrich, kendati akun yang dilaporkan hanya sekitar 30, berdasarkan pengembangan, didapatkan lebih dari 60 akun. Jumlah itu didapat berdasarkan pengembangan polisi dan keterangan ahli.

"60 sekian, kan kita harus gunakan saksi ahli, menunjukkan akun mana yang merupakan penghinaan. Yang bagaimana termasuk kategori pencemaran nama baik. Kan tidak serta merta," kata Friedrich, Kamis (2/11).

Setidaknya 15 akun Twitter, sembilan akun Instagram, dan delapan akun Facebook yang dilaporkan pengacara Setnov ke polisi. Mereka diduga melanggar Pasal 27, 28 dan 32 KUHP, juncto 310 dan 311 KUHP tentang tindak pidana Undang-Undang ITE. "Mereka itu tidak menaruh penghormatan dengan Setya Novanto, beliau itu sejajar dengan Presiden, pimpinan tinggi negara lho itu," kata Friedrich menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement