Jumat 03 Nov 2017 05:05 WIB

Alfian Tanjung Segera Disidangkan di PN Jakpus

Red: Bilal Ramadhan
Alfian Tanjung
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Alfian Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alfian Tanjung yang disangkakan kasus pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah pelimpahan tahap dua --barang bukti dan tersangka-- dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

"Ya benar hari ini pelimpahan tahap duanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi di Jakarta, Kamis (/11).

Jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyatakan Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 28 juncto Pasal 27 UU ITE.

Sesuai Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," katanya.