REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alfian Tanjung yang disangkakan kasus pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah pelimpahan tahap dua --barang bukti dan tersangka-- dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.
"Ya benar hari ini pelimpahan tahap duanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi di Jakarta, Kamis (/11).
Jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyatakan Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 28 juncto Pasal 27 UU ITE.
Sesuai Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.
Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian.