Senin 06 Nov 2017 09:23 WIB

Jonru Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pegiat media sosial, Jonru Ginting, Senin (6/11) siang. Jonru mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto mengatakan sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan, kliennya telah siap menjalani persidangan. "Semua keperluan, sudah disiapkan untuk dibawa ke persidangan. Hari pertama, pembacaan permohonan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pun menyatakan tidak masalah dengan praperadilan yang diajukan Jonru atas status tersangkanya itu. Pasalnya hal tersebut merupakan hak seorang tersangka. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat menyatakan siap menghadapi hal tersebut.

"Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan," ucap dia.

Seperti diketahui,Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Setidaknya terdapat tiga laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA yabg diyuduhkan pada Jonru

Dalam kasus tersebut, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement