Kamis 09 Nov 2017 14:14 WIB

Penghayat Kepercayaan di Bali Apresiasi Putusan MK

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andri Saubani
Seorang penghayat kepercayaan Kapribaden di Bali, Sarjono Danu Wobowo (80 tahun).
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Seorang penghayat kepercayaan Kapribaden di Bali, Sarjono Danu Wobowo (80 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID,  DENPASAR -- Sarjono Danu Wibowo (80 tahun) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11) yang secara resmi mengabulkan permohonan terkait kolom agama di KTP elektronik bagi penghayat kepercayaan. Penghayat Kapribaden ini mengatakan putusan MK merupakan angin segar bagi ratusan penghayat kepercayaan yang tersebar di seluruh Nusantara.

"Saya sebagai generasi tua sangat mengapresasi jika nantinya generasi muda mau ikut serta melestarikan elemen kepercayaan dalam kebudayaan Nusantara," kata Sarjono dijumpai Republika dalam Workshop Pelestarian Tradisi dan Penguatan Peran Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Denpasar, Kamis (9/11).

Kapribaden merupakan sebuah laku spritual dengan memulai mengenal diri sendiri sebagai manusia. Penghayat Kapribaden percaya manusia yang bisa mengenal dirinya terlebih dahulu pasti akan mengenal Tuhan Yang Maha Esa. 

Sarjono memperkirakan penghayat Kapribaden di Pulau Bali mencapai dua ribu orang. Ajarannya selaras dengan Hindu, namun Hindu bagi mereka sebatas agama formal saja. "Selain di Bali, penghayat Kapribaden tersebar di seluruh Indonesia, seperti di Jepara, Surabaya, Malang, Yogyakarta, dan Jawa Barat," kata Sarjono.

Data Kementerian Pendidikan Nasional menyebutkan ada 187 organisasi kepercayaan dengan 1.047 cabang di daerah. Mereka tersebar di 13 provinsi, dan paling banyak berada di Jawa Tengah (52 organisasi) dan Jawa Timur (51 organisasi). Organisasi kepercayaan juga dijumpai di DKI Jakarta (14 organisasi), Sumatra Utara (12), Bali (8), Jawa Barat (7), Nusa Tenggara Timur (5), Lampung (5), Sulawesi Utara (4), Nusa Tenggara Barat (2), Banten (1), dan Riau (1).

Koordinator Nasional Gerakan Nusantara Berkemajuan, Ikhwan Syah Nasution mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan gugatan agar penghayat kepercayaan bisa dimasukkan ke dalam kolom agama di KTP elektronik. Ini membuat para penghayat kepercayaan bisa lebih meneguhkan hati dan berbakti sesuai dengan hak-hak sipilnya.

"Semoga dengan putusan ini, hak-hak mereka tidak lagi terpinggirkan, dan tidak ada lagi diskriminasi sebagai sesama anak bangsa," katanya.

Putusan MK memperkuat eksistensi dan pemberdayaan potensi para penghayat kepercayaan lebih maksimal. Gerakan Nusantara Berkemajuan yang merupakan wadah berkumpulnya aktivis nasional mengapresiasi Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terus melakukan sosialisasi, advokasi, sehingga penghayat kepercayaan dapat diterima dan didudukkan sejajar dengan masyarakat lainnya di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement