REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penghayat kepercayaan dapat memasukkan kepercayaannya di kolom Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Putusan mengharuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperbaiki sistem administrasi kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Kemendagri juga membutuhkan waktu satu bulan untuk memutuskan detail penulisannya. Kata dia, selain itu butuh waktu satu bulan untuk memperbaiki sistem kependudukan baik Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sosialisasinya.
Di samping itu, konsep penghayat kepercayaan juga masih dikoordinasika dengan Kementerian Agama dan Mendikbud, "Satu bulan ke depan sudah kita putuskan bagaimana penulisannya. Apakah cukup dengan penghayat kepercayaan, atau ditulis nama aliran kepercayaannya itu. Kita masih bahas sebulan ke depan," jelas Zudan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/11).
Di samping memperbaiki aplikasi SIAK dan basis data, Kemendagri juga akan terus mendata jumlah penghayat aliran kepercayaan di seluruh penjuru nusantara. Kemudian juga melakukan sosialisasi putusan MK tersebut kepada masyarakat luas di 514 kabupaten-kota.
"Salah satu strateginya adalah mengundang sebanyak 180 organisasi. Sehingga putusan MK ini dapat diketahui oleh mereka (penganut kepercayaan) semua di seluruh pelosok negeri," tambahnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi, Saldi Isra, menyampaikan selama ini penganut agama resmi dan penghayat kepercayaan diberlakukan berbeda. Lanjutnya, yaitu dengan tidak adanya keterangan kepercayaan bagi para penghayat tersebut di KTP. Menurutnya, pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama.
"Warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik," tegur Saldi Isra.