REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Helmi yang menembak mati istrinya Letty Sultri telah menjalani rumah tangga selama lima tahun, namun tidak harmonis.
"Intinya yang bersangkutan (Helmi) itu selama berumah tangga dengan korban lima tahun tidak harmonis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (10/11).
Argo mengungkapkan Helmi kerap terlibat pertengkaran dengan Letty karena persoalan rumah tangga. Kemudian, Letty mengajukan perceraian terhadap Helmi pada Juli 2017. Selama proses itu Helmi tidak dapat menemui dan menghubungi istrinya.
Helmi menemui Letty untuk membahas masalah rumah tangga di tempat kerjanya Azzahra Medical Center Jakarta Timur, Kamis siang (9/11). Helmi menyiapkan dua pucuk senjata api untuk menakuti istrinya agar membatalkan permohonan perceraian.
"Bukan untuk membunuh, tapi menakuti korban, namun (pelaku) berubah pikiran karena korban berubah pikiran juga," ujar Argo.
Helmi sempat mengajak bicara Letty, namun istrinya itu masuk ke ruang administrasi klinik sehingga pelaku emosi melepaskan beberapa kali tembakan. Usai menembak, pelaku meninggalkan lokasi kejadian menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri dengan memegang senjata api rakitan jenis revolver dan FN, serta mengaku telah menembak di wilayah Jakarta Timur.
Petugas jaga di pintu Polda Metro Jaya mengamankan pelaku dengan barang bukti dua pucuk senjata api. Selanjutnya ia diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Argo mengaku belum menerima informasi terkait pelaku mengonsumsi obat penenang sebelum menemui istrinya. Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Dokter Tembak Istri Pernah Perkosa Karyawati