Jumat 10 Nov 2017 13:12 WIB

Soal SPDP, Saut Bandingkan dengan Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan
Foto: ANTARA
Penyidik KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa laporan terhadap dirinya dan Agus Rahardjo di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat sebagai proses yang wajar.

"Itu proses yang wajar-wajar saja, saya mengingatkan bahkan apa yang kami alami tidak ada sejengkal-sejengkalnya dari yang dialami oleh Novel," kata Saut di sela-sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

Hal tersebut dikatakannya sebagai respons terkait pelaporan seorang warga bernama Sandy Kurniawan yang juga anggota kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri terhadap dirinya dan juga Ketua KPK Agus Rajardjo atas dugaan memalsukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto itu.

"Saya baru dilaporin, kalau dipenjara paling-paling dihukum berapa? Dua tahun. Ya, tidak hukuman mati kan. Dibandingkan dengan Novel yang sampai seumur hidupnya jadi seperti itu," kata Saut.

Sebelumnya, penyidik Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.

"Jadi, apa yg dialami pejuang-pejuang antikorupsi mudah-mudahan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Kami harus mengatur strategi," ungkap Saut.

Lebih lanjut, Saut pun mengingatkan bahwa perjuangan untuk pemberantasan korupsi itu tidak gampang, terlebih adanya respons dari luar KPK. "Kadang-kadang kami suka terkondisi dengan respons dari luar. Kami mengingatkan semua barisan bahwa perjuangan ini tidak gampang. Saya katakan bahwa memang pada bagian lain kami juga harus berani, tidak takut, bertanggung jawab, tekun. Itu perlu kami ingatkan kembali lagi," ucap Saut.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).

Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Dikeluarkannya SPDP tersebut bermula dari seorang warga bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Laporan tersebut teregister dalam laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement